Mentan Amran Sulaiman Lepas Ekspor Sayur dan Buah ke Hongkong, Dubai, Hingga India
Menurut Amran, kinerja ekspor ini karena kebijakan yang tepat dilakukan. Salah satunya memangkas perizinan.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Suwandi melepas lagi ekspor sebanyak 42 jenis komoditas hortikultura di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019).
Komoditas hortikultura tersebut dikirim ke-12 negara yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong, China, Dubai, Saudi Arabia, Pakistan, Bangladesh, Australia, New Zealand, hingga India.
Komoditas hortikultura tersebut di antaranya nenas, manggis, salak, alpokat, mangga, jeruk, durian, jambu biji, salak, melon, hingga semangka.
Termasuk sayur-sayuran. Di antaranya baby buncis, buncis, selada air, kentang, petai dan jenis sayuran lainnya yang dihasilkan di Jawa Barat.
"Hari ini kami ekspor 42 komoditas sayuran, buah, dan tanaman hias. Volumenya sekitar 10 ribu ton setahun ke-12 negara,” tulis Amran melalui rilisnya ke tribun-timur.com beberapa menit lalu.
Adapun ekspor ini dilakukan PT Alamanda Sejati Utama.
Sebagian besar komoditas hortikultura tersebut diambil dari petani.
Pada pelepasan ekspor tersebut turut disaksikan anggota Komisi IV DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Erislan, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Nasser dan Direktur Utama PT Alamanda Sejati Utama Komar Muljawibawa.
Amran menjelaskan peningkatan ekspor pertanian memang menjadi program prioritas Kementerian dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan agar berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Pada 2018, ekspor holtikultura meningkat 11,92 persen dengan nilai lebih dari Rp 5 triliun pada 2018 dengan 113 negara tujuan.
Ekspor sayuran naik 4,8 persen, ekspor bunga naik 7,03 persen dan ekspor buah naik signifikan 26,27 persen.
Izin Ekspor
Menurut Amran, kinerja ekspor ini karena kebijakan yang tepat dilakukan. Salah satunya memangkas perizinan.
Jika dulu butuh hingga 13 hari bahkan hingga 3 bulan, kini eksportir hanya butuh 3 jam untuk mendapatkan izin ekspor melalui sistem online tanpa perlu tatap muka.
“Belum lagi kami cabut 291 peraturan yang menghambat, reformasi birokrasi, dan penegakkan hukum bagi mafia," jelasnya.