Sekap Janda asal Bandung di Apartemen, Pemuda Wajo ini Jadi Tersangka
Terduga pelaku penyekapan seorang janda asal Bandung, Adi (38) ditetapkan tersangka, oleh Polrestabes Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria asal Kabupaten Wajo yang melakukan penyekapan terhadap janda asal Bandung, Adi (38), akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Adi diamankan karena diduga menyekap SN didalam kamar apartemen mewah di Jl Bolevard, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Rabu, 5 Desember lalu.
Baca: Pemuda Harapan Sinjai Borong Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
Baca: Peluang Juara Liga 1 2018 Masih Terbuka, Pelatih PSM Makassar Tegaskan Berjuang Hingga Menit Akhir
"Tersangka lakukan serangkaian pidana terhadap korban," kata Kasubnit 1 unit V Satreskrim Ipda Bintang Cahya Sakti, di kantor Polrestabes, Sabtu (8/12/2018).
Kasus penyekapan ini terbongkar saat petugas Bhabinkamtibmas Mapolsek Panakkukang, Jumat (7/12/2017) pagi kemarin, menggeledah apartemen itu.
Sejak ditetapkan jadi tersangka, Adi langsung dimintai keterangannya oleh penyidik atas tindakan penyekapan yang dilakukannya terhadap korbannya, SN.
Baca: Kaesang Pangarep Kumpulkan Gamers Makassar di Phinisi Point Mall
Baca: Peringatan Hari Antikorupsi, Begini Pandangan Kapolres Gowa
Kata Ipda Bintang, hasil pemeriksaan saksi, SN mengalami luka pada bagian tangannya, dan luka bentukan benda tumpul di kakinya.
"Hasil Visumnya memang baru keluar dua sampai tiga hari kedepan, tapi dari kasat mata luka itu terlihat jelas. Itu juga keterangan dokter," jelas Bintang. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Geram dengan Tudingan Liga Settingan, Kapten Persija Jakarta: Mereka Cari-cari Kesalahan Saja, http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/08/geram-dengan-tudingan-liga-settingan-kapten-persija-jakarta-mereka-cari-cari-kesalahan-saja.