2 Pelaku Pembakaran Rumah yang Menewaskan 6 Warga di Panampu, Makassar, Jalani Sidang Perdana
Kedua tersangka merupakan eksekutor pembakaran rumah di Pannampu beberapa bulan lalu. Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus pembakaran rumah di Jl Tinumbu, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (05/12/2018) hari ini.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pantauan Tribun jelang persidangan para terdakwa, nampak sejumlah keluarga korban mulai berdatangan di Pengadilan. Salah satunya adalah orangtua Ahmad Fahri.
Baca: BPKP Audit Proyek Stadion Barombong dan Kawasan CPI, Inspektorat Tak Dilibatkan
Baca: Penyidik Polda Sulsel Buru Tiga Buronan Kasus Korupsi Hingga Jakarta
Sekedar diketahui, terdakwa melakukan pembakaran rumah di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Akibat kejadian itu, enam orang warga dalam satu rumah meninggal yakni, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Kedua tersangka merupakan eksekutor pembakaran rumah di Pannampu beberapa bulan lalu. Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal.
Korban diduga tidak mampu menyelamatkan diri, saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Apalagi kejadinya sekitar pukul 03.45 Wita di saat mereka sedang terlelap tidur.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, pembakaran itu motifnya adalah persoalan dendam. Salah satu korban diduga berutang kepada salah satu pelaku yang merupak otak utama pembakaran.
Pembakaran itu diotaki langsung Akbar dg Ampu yang sebelumnya meninggal di Lembaga Pemasyaraktan karena bunuh diri tidak lama setelah diketahui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolian sebelumnya pembakaran ini terjadi karena Akbar jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang hasil transaksi narkoba terhadap Ampuh.
Akbar pun kala itu memerintahkan dua tersangka untuk mencari Fahri sehingga berujung pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Pannampu. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: