Kuasa Hukum Hamzah Mamba Sebut Jaksa Penuntu Umum Tidak Serius Hadirkan Saksi
Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Denny Lumban Tobing menunda persidangan hingga Rabu pekan depan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dan Travel, Hamzah Mamba batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (07/11/2018) siang tadi.
Tak hanya Bos Abu Tours Hamzah Mamba yang batal, sidang istrinya Nursyariah Mansyur serta Komisari Abu Tours, Haeruddin juga jadi digelar.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Denny Lumban Tobing menunda persidangan hingga Rabu pekan depan karena tidak ada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Saksi Enggan Hadir, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Batal Disidang
Baca: Seperti Sidang Abu Hamzah yang Batal, Sidang Istri Juga Batal Digelar di Pengadilan, Gara-garanya?
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Hendro Saryanto penundaan sidang lantaran tidak saksi membuktikan ketidak seriusan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang Hamzah Mamba tadi jelas Jaksa ngak siap karena tidak bisa menghadirkan saksi. Saya ngak tau keseriusan Jaksa karena Hakim berikan waktu satu minggu," tuturnya.
Hamzah dalam perkara ini sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah.
Setidaknya ada 96 ribu lebih calon jamaah tersebar hampir di seluruh Provinsi Indonesia menjadi korban dengan kerugian triliunan. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/07112018_abu_mamba_20181107_212206.jpg)