Selundupkan Koral Lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Warga Makassar ini Diupah Rp 4 Juta
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros menggagalkan pengiriman 60 kilogram koral ilegal
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros menggagalkan pengiriman 60 kilogram koral ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Pemilik koral ilegal, Risman (29) mengaku koral tersebut didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui media sosial.
Warga Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar tesebut, mengaku hanya diperintahkan oleh orang tidak dikenal untuk menjemput paket koral dari Sorong menggunakan kapal laut.
Baca: Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Gagalkan Pengiriman Koral Ilegal Tujuan Jakarta
Baca: Triwulan ke III 2018, Ini 5 OPD Sinjai Terendah Capaian Serapan Anggarannya
Setelah sampai di Pelabuhan Makassar, paket koral kemudian dibawa ke bandara untuk dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat.
"Saya hanya disuruh oleh seseorang yang berada di Sorong. Setelah sampai di Makassar, saya yang akan membawa langsung koral ke Jakarta dengan upah sekitar Rp 4 juta," katanya.
Baca: Pelajar di Tana Toraja Ikuti Sosialisasi Penggunaan Internet Sehat dan Aman
Baca: Bupati Minta Kemah Bakti Invitasi PMR Jadi Agenda Tahunan di Luwu Timur
Setelah dipastikan koral itu ilegal, barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke pihak Karantina Ikan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Barang bukti lalu diserahkan lagi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.
Baca: Belum Sempat Ikut Balap Liar, Yusuf dan Motor Curiannya Diciduk Resmob Makassar
Baca: Kemenristek Dikti Terbitkan Aturan Pembinaan Ideologi, Begini Reaksi Sekum HMI Jeneponto