Selundupkan Koral Lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Warga Makassar ini Diupah Rp 4 Juta
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros menggagalkan pengiriman 60 kilogram koral ilegal
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
2,5 Ton di 2017
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros mengamankan koral atau karang laut ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta.
Penyelundupan koral melalui bandara, juga sempat terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, 2,5 ton jenis koral dari perairan Sulawesi Selatan berhasil diselundupkan ke Bali untuk dijual ke Singapura, Cina dan Thailand.
Sekadar diketahui, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti melarang keras bisnis koral atau karang laut ini. Koral memiliki banyak fungsi untuk kelangsungan biota laut.
Selain sebagai tempat tinggal dan sumber makanan biota laut, koral juga mampu menyerap gas karbondioksida di udara hingga membantu mengurangi pemanasan global.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: