Kemenristek Dikti Terbitkan Aturan Pembinaan Ideologi, Begini Reaksi Sekum HMI Jeneponto
Hal itu merujuk dari keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerbitkan peraturan bernomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU -Organisasi ekstra kampus (organ ekstra) kini sudah bebas beraktivitas di lingkungan internal kampus.
Hal itu merujuk dari keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menerbitkan peraturan bernomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Aturan itu menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 26 yang terbit tahun 2002.
Baca: Pelajar di Tana Toraja Ikuti Sosialisasi Penggunaan Internet Sehat dan Aman
Baca: Harga akan Naik, Segera Beli Daihatsu
Baca: Bupati Minta Kemah Bakti Invitasi PMR Jadi Agenda Tahunan di Luwu Timur
Peraturan baru ini tidak sekadar melegalkan organ ekstra beraktivitas di internal kampus, tapi juga ditijukam untuk menghalau paham-paham radikalisme.
Setelah peraturan itu dilegalkan, organ ekstra diminta berhimpun dalam wadah bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).
Sekretaris HMI Cabang Jeneponto, Amrullah Serang, menyambut baik adanya aturan baru itu.
Menurutnya, aturan itu menunjukkan, pemerintah saat ini komitmen untuk menangkal isu atau paham-paham radikalisme.
"Mengembalikan OKP di dalam kampus adalah wujud komitmen pemerintah dengan aktivis mahasiswa dalam menjaga ideologi bangsa serta memerangi faham radikalisme," kata Amrullah Serang kepada TribunJeneponto.com, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, menurut Amrullah Serang, keputusan itu juga dapat memperkuat pemahaman empat pilar kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai wacana arus utama di kalangan mahasiswa.
"Tentunya ini adalah merupakan angin segar bagi organisasi ekstra kampus untuk kembali melakukan kegiatan di dalam kampus melalui kegiatan formal untuk memperkuat komitmen kebangsaan dalam mengusung ide-ide moderat dan toleran," ujarnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)