Terlibat Kasus Narkotika, 3 Pemuda Mattiro Deceng Pinrang Diringkus Polisi
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang terlarang tersebut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, TIROANG - Tiga warga Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.
Ketiganya adalah Muh Sofyan (19), Murdianto (15) dan Rahmat (19). Mereka diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan natkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 14 buah sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, Senin (3/9/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.
Baca: BNNP Sulawesi Barat Musnahkan 967 Gram Sabu-sabu
Baca: Miliki Sabu-sabu, Warga Masamba Luwu Utara Ditangkap Polisi
Saat petugas turun ke lapangan, ditemukan tiga pria tersebut sedang nongkrong di depan rumah dengan gerakan mencurigakan.
Melihat hal itu, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang terlarang tersebut.
Penangkapan dipimpim Kanit Lidik Sat Res Narkoba Polres Pinrang Ipda Mauldi Waspadani. Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)