Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Disperindag: HET Tidak Diatur Untuk Pengecer

Sesuai edaran Gubernur Sulsel masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
desy/tribunluwu.com
Suasana pertemuan Dinas Perdagangan Luwu bersama DPRD Luwu di Komisi II, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Selasa (28/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - DPRD Luwu melakukan hearing dengan Dinas Perdagangan Luwu membahas kelangkaan elpiji 3 kilogram dan harganya mencapai Rp 40 ribu per tabung.

Hearing ini berlangsung di ruang komisi II, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (28/8/2018).

Sekretaris Dinas Perdagangan Luwu, Amran mengaku jika kenaikan harga ini dimainkan di tingkat pengecer. Inilah yang menyebabkan pihaknya tidak bisa mengantisipasi kenaikan harga elpiji di pasaran.

Baca: Pertamina Operasi Pasar di Wajo, Tambah 36.400 Tabung Elpiji 3 Kg

Baca: Ini Penyebab LPG 3 Kg Mahal dan Langka di Luwu Timur Versi Dinas Perdagangan

"Kami sudah melakukan pengecekan, dan harga di pangkalan sudah sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Cuman di tingkat pengecer ini yang tidak bisa diatur, karena HET tidak diatur untuk pengecer," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Muhammad Ihlas, menuturkan jika pihaknya meminta Dinas Perdagangan untuk membuat payung hukum terkait hal tersebut.

"Nah ini yang perlu dibuatkan aturan tentang harga di tingkat pengecer, agar pengecer tidak seenaknya memainkan harga," katanya.

Pihak DPRD juga meminta kejelasan penerima elpiji melon. Sesuai edaran Gubernur Sulsel masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram.

Sementara pihaknya mendapati di lapangan banyak pengusaha yang menggunakan elpiji melon untuk usaha mereka.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved