Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kebakaran di Jl Tinumbu, Polrestabes Makassar Tetapkan 6 Tersangka, Terkait Sindikat Narkoba!

"Sudah ada enam tersangka yang kami punya, setelah penyelidikan dan masuk ke penyidikan," kata Irwan

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
sanovra/tribuntimur.com
Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan enam orang tersangka sebagai pelaku dalam kasus pembakaran rumah yang terjadi di Jl Tinumbu, pada 6 Agustus lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penetapan enam pelaku usai penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

"Sudah ada enam tersangka yang kami punya, setelah penyelidikan dan masuk ke penyidikan," kata Irwan saat ditemui di Mapolrestabes, Jumat (10/8/2018).

Baca: Persela 1-1 PSM, Gagal Revans, Juku Eja Terancam Digeser Persija, Barito, Madura, dan Bhayangkara

Baca: Ini 2 Alasan Sandro Pilih Gabung PSM! Ternyata Juga Sempat Digoda 3 Klub Peserta Liga 1

Baca: Ini Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar

Penetapan enam pelaku, setelah tim Polrestabes melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para pelaku, usai peristiwa pembakaran yang menyebabkan meninggalnya satu keluarga tersebut.

Kata Anwar, jumlah tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, sesuai keterangan yang akan diberikan oleh pelaku. Terutama tersangka yang kini diamankan di Polrestabes.

Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini.
Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini. (sanovra/tribuntimur.com)

"Jumlah ini masih akan bertambah lagi. Dan kalau identitas para pelaku secara utuh dan detail nanti kita jelaskan untuk perkembangannya lagi," lanjut Anwar.

Ada Dua Kasus

Sayangnya pihak Polrestabes masih enggan menyebutkan identitas dari para pelaku tersebut. Yang jelas empat tersangka ada di tahanan Polrestabes. Sedangkan dua lainnya di Lapas.

Anwar menambahkan jika terkait pembakaran rumah di Jl Tinumbu, pihaknya menyebut ada dua kasus pada peristiwa ini. Pertama, kasus penganiayaan dan yang kedua kasus pembakaran.

Baca: CEO PT PSM Ungkap Pertimbangan Merekrut Alessandro Ferreira Leonardo! Ini Beberapa Alasannya?

Baca: Adakan Simposium Internasional 2018, MarSave Unhas Datangkan Peneliti dari Empat Benua

Baca: Informasi Terbaru dari BKD Sulsel untuk Seleksi CPNS 2018, Lengkap 10 Perbedaan dan Pendaftaran?

Dari hasil penyelidikan pihak penyidik Polrestabes Makassar, dari dua kasus tersebut berawal dari sindikat kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kota Makassar.

"Kasus ini sumber utamanya narkotika. Ada dua pelakunya dari salah satu Lapas di Sulsel. Dua di lapas dan empat yang kami amankan di Polrestabes," ungkap Anwar.

Menurut Anwar, kasus ini berawal dari jual beli narkotika di wilayah Makassar. Dan untuk para pelaku ini, pihak Polrestabes belum bisa menyebutkan identitasnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Timur, nama-nama yang beredar adalah Ako, Ollonk, Aco, dan Wandi yang telah diamankan di Rutan Polrestabes.

Lalu seorang yang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial IL. Tersangka yang di Lapas inilah yang dikenal sebagai bandar narkoba dan terpidana kasus pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved