Gegara Mutasi Kadis, Pelayanan Dukcapil Palopo Lumpuh
Pemutusan jaringan sistem yang berdampak pada perekaman e-KTP serta pengurusan data kependudukan lainnya.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sudah tiga pekan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lumpuh.
Kondisi ini akibat sistem atau server dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Itu terjadi setelah Wali Kota Palopo Judas Amir, melakukan mutasi kepala dinas sejak tujuh bulan lalu.
Kepala Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil, Akram Risa, Rabu (1/8/2018) mengatakan mutasi pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa persetujuan Mendagri sehingga tidak sesuai dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 76/2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Dinas Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten Kota.
Baca: Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Gowa Bakal Gandeng Perbankan
Baca: Banyak Pejabat yang Pensiun, BKD Sulsel Ajukan Ijin Mutasi ke Mendagri RI
Akibatnya, mutasi tersebut berujung pada sanksi keras. Yakni berupa pemutusan jaringan sistem yang berdampak pada perekaman e-KTP serta pengurusan data kependudukan lainnya.
"Jadi untuk sementara kami menunggu Kementerian Dalam Negeri tentang solusinya, karena kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau jaringan tidak ada," tuturnya.
Dikatakan, Kemendagri telah menyurati Pj Wali Kota Palopo. Sementara pihaknya masih mencarikan solusi agar masyarakat tidak menjadi korban. "Kami carikan solusi, kalau begini masyarakat yang jadi korbannya," ujarnya.(*)