MK Tetapkan Komisioner KPUD Minimal 5 Orang, Ini Tanggapan Ketua KPU Takalar
Darwis mengatakan akan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI dalam melaksanakan hasil JR MK tersebut.
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU/XVI/2018 memutuskan bahwa frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" pada Pasal 10 ayat (1) huruf c UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, Senin (23/7/2018).
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis menanggapi keputusan MK tentang jumlah komisioner pada KPU kabupaten/kota tersebut.
Baca: Komposisi Komisioner KPU Kabupaten/Kota bakal Berubah Lagi
Baca: Lima Komisioner KPU Kota Palopo Dipecat DKPP RI
"KPU RI sudah mengeluarkan edaran pada 23 Juli. Dalam poin 2 edaran tersebut disebutkan bahwa jika proses seleksi belum memasuki tahapan penyampaian nama-nama calon Anggota KPU kabupaten/kota maka anggota yang akan direkrut dinaikkan menjadi lima orang," jelas Darwis saat dihubungi TribunTakalar.com, Kamis (26/7/2018).
Meski begitu, Darwis mengatakan akan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI dalam melaksanakan hasil JR MK tersebut.
"Tiga komisioner KPU Takalar telah dilantik sebelum hasil JR tersebut keluar, yaitu pada 20 Juli lalu. Tapi kami tetap menunggu petunjuk dari KPU RI. Lebih banyak komisioner tentu akan lebih baik kan?" tambahnya.(*)