Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komposisi Komisioner KPU Kabupaten/Kota bakal Berubah Lagi

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir membenarkan. Menurutnya, putusan MK itu benar serta sudah pasti dikaji ulang.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Faisal Amir 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komposisi anggota komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota bakal berubah lagi. Hal itu menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/7/2018) kemarin.

Putusan MK mengabulkan sebagian pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk diuji materi kembali. Salah satunya, MK memutuskan agar komisioner KPU di daerah lima orang, bukan tiga orang.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir membenarkan. Menurutnya, putusan MK itu benar serta sudah pasti dikaji ulang.

"Saya sudah baca di beberapa media dan baca putusan MK. Benar itu fiks," kata Faisal Amir di Hotel Aryaduta, Jl Penghibur, Makassar, Selasa (24/7/2018) kemarin.

Belum lama ini, sejumlah daerah melakukan pergantian komisioner KPU. Dalam prosesnya, jumlah komisioner yang tadinya lima orang dikurangi menjadi tiga orang. Kecuali empat daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Yakin, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bone, dan Wajo yang tetap masing-masing lima komisioner. Bahkan KPU Bulukumba dan beberapa daerah lainnya sudah memiliki tiga komisioner.(Lihat P2p Komisioner KPU).

Hanya saja, mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar dua periode itu mengaku belum mendapatkan informasi soal kapan putusan MK dieksekusi. Namun Faisal memastikan bahwa putusan MK tetap akan dilaksanakan karena putusan MK putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau ada putusan MK pasti ada perubahan, KPU pusat akan menindaklanjutinya, itu urusan pusat, terkait PKPU pasti berubah, tapi tidak perlu kalau persedensial," tegas Faisal.

Terkait putusan MK, faisal mengaku sependapat dengan hal itu. Ia menilai beban kinerja KPU kabupaten/kota lebih besar. Namun terkait soal penambahan yang sudah melakukan seleksi, Faisal enggan komentar.

"Itu kewenangan KPU. Menurut saya, itu kebutuhan yang sangat mendesak. Kalau saya bilang mendesak, berarti menurut saya jumlahnya dibutuhkan karena menghadapi Pemilu," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved