Lima Komisioner KPU Kota Palopo Dipecat DKPP RI
Sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Desy Arsyad
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sebanyak lima komisioner KPU Kota Palopo dipecat oleh resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (25/7/2018).
Kelima komisioner tersebut yakni, Khaedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas.
Mereka dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta, Rabu (25/07/2018) sore, dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.
Kelima komisioner terbukti tidak melakukan tugas dengan benar. Di mana tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir- Rahmat Basri Bandaso.
Selain itu, dalam sidang kali ini juga DKPP memerintahkan pihak KPU RI untuk menjalankan putusan ini selambat- lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan.
Disamping itu Komisioner KPU Palopo, Syamsul Alam mengatakan, jika pemecatan dirinya dan keempat komisioner lainnya cacat.
Melalui WhatsApp Syamsul juga memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai anggota KPU Palopo per tanggal 9 Juli.
"Karena itu jika ada putusan DKPP tentang pemecatan anggota KPU dan masih bagian di dalamnya maka putusan tersebut cacat," kata Syamsul. (*)