Pasien RSUD Lamaddukkelleng Wajo Terancam Tak Dapat Tanggungan BPJS Kesehatan
1 Januari 2019 seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - RSUD Lamaddukkelleng Wajo terancam putus dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, akreditasi RSUD Lamaddukkelleng memasuki masa kadaluarsa.
Kepala BPJS Wajo, Sri Wahyuni mengatakan, 1 Januari 2019 seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi.
Baca: Direktur RSUD Lamaddukkelleng Wajo Tak Hadiri Rapat, Ketua Komisi IV Emosi
Baca: Obat Kanker Seharga Rp 25 Juta Tak Lagi Dijamin, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 99 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat tentang akreditasi RS di Gedung DPRD Wajo, Senin (23/7/2018).
Menurut Sri Wahyuni, RSUD Lamaddukkelleng harus perpanjangan akreditasi sebelum masa berlaku berakhir.
Akreditasi RS merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh RS.
"Itu sesuai UU No 44 tahun 2009 tentang RS dan Peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit," jelasnya.(*)