Kasus Penipuan Abu Tours
Tahap Dua, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Langsung Masuk di Ruang Pemeriksaan
Diserahkan ke Kejaksaan oleh Polisi sebagai proses tahap dua pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) Hamzah Mamba tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (20/7/2018).
Hamzah Mamba diserahkan ke Kejaksaan oleh Polisi sebagai proses tahap dua pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Bos Abu Tours tiba di Kejari Makassar Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 13.30 Wita usai salat Jumat.
Hamzah datang dengan dikawal penyidik Polda Sulsel. Setiba di Kejaksaan, Hamzah langsung dimasukan ke ruang pemeriksaan lantai I Kejari Makassar.
Selain Hamzah Mamba, terlihat beberapa barang bukti yang dibungkus dalam karung dan beberapa koper juga diserahkan ke Kejaksaan.
Hamzah Mamba sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang milik 86.720 calon jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
Perbuatan Hamzah dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang. (*)