Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Minta Komisi Yudisial Periksa Ketua PN Makassar, Ini Sebabnya

Putusan tersebut dianggap sangat menciderai rasa keadilan bagi keluarga korban dan tentu juga tidak memberikan pembelajaran kepada Publik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Direktur LBH Makassar Haswandi Andi Mas 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Haswandi Andi Mas, turut angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan terhadap tiga terdakwa pembunuhan mahasiswa Resky.

Ketiga terdakwa Herialdi Jafar, Sesaria Nur Fatimah, dan Wahyuni Rachman dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, tanpa penahanan dengan masa percobaan selama dua tahun.

Putusan tersebut dianggap sangat menciderai rasa keadilan bagi keluarga korban dan tentu juga tidak memberikan pembelajaran kepada publik.

"Putusan tersebur sangat jauh dari ancaman maksimal. Apalahgi kasus ini telah mengakibatkan Korban meninggal dunia," ucap Haswandi.

Baca: Tiga Terdakwa Pembunuh Resky Divonis Percobaan, Orangtua Korban: Enak Ya Pembunuh Sekarang

Haswandi menyebut kasus ini wajarlah jika publik merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut, apalagi ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

"Apalagi beberapa kali persidangan sempat ditunda dengan berbagai alasan, baik karena JPU tidak hadir, ketidaksiapan pledoi penasihat hukum para terdakwa bahkan karena Hakimnya yang cuti,":sebutnya.

Disertai tidak adanya penahanan terhadap para terdakwa dalam proses hukum, termasuk di Persidangan.

Jadi atas berbagai kejanggalan dalam proses sidang, maka LBH Makassar mendesak agar p JPU harus mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca: Ngaku Disetrum Oknum Polisi di Barru, LBH Sesali Penyataan Sopir Truk

"Pengadilan Tinggi juga selaku Hakim Pengawas Internal dan Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal untuk memeriksa hakim yang menangani perkara itu,: tegasnya.

Adapun dalam pembacaan putusan itu dimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar selaku Hakim ketua, Kemal Tampubolon.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved