Tiga Terdakwa Pembunuh Resky Divonis Percobaan, Orangtua Korban: Enak Ya Pembunuh Sekarang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kemal Tampubolon menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa kedokteran perguruan tinggi swasta di Makassar, Rezky Eviena Syamsu?
Kasus ini kembali mencuat kepermukaan, karena ketiga terdakwa Herialdi Jafar, Sesaria Nur Fatimah, dan Wahyuni Rachman hanya divonis percobaan oleh pengadilan.
Padahal, ketiga pelaku seharusnya mendapat hukuman yang maksimal karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Orangtua korban sangat kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Makassar, Kamis (07/06/2018).
Baca: Sidang di PN Makassar, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Memohon Dibebaskan
"Masa vonisnya cuma percobaan, anak saya ini mati dibunuh pak," kata orangtua korban, Rahmania ditemui di pengadilan dengan nada kecewa.
Rahmania pascaputusan ini dibacakan terus menangis di ruang persidangan pengadilan.
Ia tidak terima dengan putusan itu.
"Enaknya ya orang sekarang membunuh. Masa hanya divonis percobaan dan tidak ditahan," kata Rahmania sembari mengusap air matanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kemal Tampubolon menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Meski dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pasal 359, terdakwa tidak diwajibkan ditahan. Hakim hanya memerintahan untuk menjalani penahanan luar tahanan atau masa percobaan selama dua tahun.(San)