Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngaku Disetrum Oknum Polisi di Barru, LBH Sesali Penyataan Sopir Truk

Aktivis LBH, Azis Dumpa menduga kuat ada kemungkinan surat itu dibuat karena korban tertekan dan juga tidak mendapat perlindungan yang semestinya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Mulyadi/tribun-timur.com
Muin (45) warga Kampung Lamajakka, Desa Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban salah tangkap oknum polisi Barru. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyayangkan terkait surat pernyataan sopir truk asal Pinrang, Muin (45) yang diduga disetrum oknum polisi.

Aktivis LBH, Azis Dumpa menduga kuat ada kemungkinan surat itu dibuat karena korban tertekan dan juga tidak mendapat perlindungan yang semestinya.

"Kami menduga korban ditekan, karena sebelumnya kan korban dengan tegas mengaku telah ditangkap dan disiksa oknum polisi, hingga terdapat luka pada tubuhnya," kata Azis, Sabtu (2/6/2018).

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk asal Lamajakka, Suppa Pinrang itu, diduga telah menjadi korban kasus salah tangkap dan dianiaya, bahkan Muin juga disetrum oknum kepolisian di Barru.

Baca: Sopir Truk Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Ngaku Dipukuli dan Disetrum Oknum Polisi Barru

Namun, setelah diberitakan dan menjadi viral, foto polisi mendatangi rumah Muin di Pinrang untuk memintanya membuat surat pernyataan tidak benar soal kasus itu, pun dibuat supir truk rumput laut ini.

Selain itu, LBH juga menyesalkan apa yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doni Dunggio, terkait Muin yang tidak terbukti mencuri, setelah dia ditangkap dan diintrogasi di Mapolres.

"Kami menyesalkan pernyataan Kasat Reskrim Barru di media tribun, karena ia (Doni) membantah adanya penyiksaan dan dugaan salah tangkap sebab buru-buru dan mendahului proses," ujar Azis.

Dalam posisi seperti ini, aktivis LBH di Makassar menilai proses penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Barru terburu-buru dan terkesan melindungi oknum polisi tersebut.

LBH menyebutkan, semstinya kasus ini jadi momen agar secara kelembagaan internal Polri bisa menjalankan reformasi kepolisian dan juga bisa mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota di lapangan.

"Ini sudah kali ke berapa soal tugas-tugas dan fungsi mereka ini di lapangan yang masih melekat dengan cara dan pendekatan yang memakai kekerasan dan melanggar HAM," lanjut Azis.

Baca: Matanya Dilakban, Tubuhnya Disetrum Oknum Polisi di Barru, Ini Pengakuan Sopir Truk Asal Pinrang

Walau korban Muin telah mengeluarkan pernyataan, LBH Makassar akan tetap memantau perkembangan kasusnya dan bersedia memberikan pendampingan hukum cuma-cuma kepada korban.

Selain itu, aktibis LBH juga mendorong Komnas HAM dan Kompolnas RI untuk terlibat melakukan penyelidikan atas kasus ini dan beberapa kasus dugaan penyiksaan yang kini masih mandek.

"Selain itu mendorong tanggung jawab negara melalui LPSK untuk memberikan pemulihan medis maupun psikis, serta perlindungan korban dan saksinya drari ancaman kekerasan," tambah Azis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved