Pakai Narkotika Plus Pengedar, Warga Jl Anggrek Pinrang Ini Diringkus Polisi
Di dalamnya terdapat 1 sachet plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Irson alias Iccong (39) , Warga Jl Anggrek, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi.
Pasalnya, wirasawasta ini terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ia diamankan di Jl Ambo Dondi, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (20/5/2018) dini hari.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Senin (21/5/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya praktik penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Baca: Terlibat Kasus Narkotika, Warga Massewae Pinrang Ini Diringkus Polisi
Baca: Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Hardiknas, Ini Tujuannya
Saat petugas turun ke lapangan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, pelaku pun datang dan menunjukkan tempat barang haram tersebut.
Barang itu disimpan di tumpukan tanah dan terbungkus tissu warna putih. Di dalamnya terdapat 1 sachet plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Tak berselang lama setelah itu, petugas pun langsung meringkus pelaku. Penangkapan itu dipimpin Kanit Lidik Satres Narkoba Polres Pinrang, Ipda Mauldi Waspadani.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. "Pelaku dan barang bukti telah diamakan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.(*)