Terlibat Kasus Narkotika, Warga Massewae Pinrang Ini Diringkus Polisi
Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - RZ (22), Warga Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi.
Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Rabu (9/5/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya praktik penyalahgunaan narkotika di kampung halaman pelaku.
Baca: Kejari Parepare Musnahkan 465 Gram Sabu
Baca: Kejari Takalar Musnahkan 3575 Butir Obat Terlarang, Sabu-sabu Seberat Ini
Saat petugas turun ke lapangan, ditemukan RZ tengah asyik duduk di balai bambu rumahnya dengan gerakan yang mencurigakan.
Pelaku pun melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah pembungkus rokok, yang di dalamnya terdapat 10 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, ada pula ditemukan dua sachet plastik kosong yang disimpan di samping rumah pelaku. Penangkapan itu dipimpin Kanit Lidik Satres Narkoba Polres Pinrang, Ipda Mauldi Waspadani.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. "Pelaku dan barang bukti telah diamakan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.(*)