Polres Luwu Bekuk Pelaku Jambret, Satu Masih DPO
Kemudian, pelaku melancarkan aksinya mengambil paksa handphone korban saat masih berada di atas motor.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Reskrim Polres Luwu, membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Akp Faisal Syam, Kanit Resmob, Bripka A Endra bersama Kanit 1 Sat Reskrim, Bripka Ismail, di Dusun Sadar, Desa Muladiming, Kecamatan Ponrang, Luwu, Kamis (12/4/2018).
Akp Faisal Syam mengatakan, penangkapan ini sesuai laporan masyarakat yang dijambret pada 31 Maret lalu. "Jam 5 subuh tadi kita tangkap satu orang pelaku dan satu penadah," ujarnya.
Baca: 7 Bulan Buron, Pencuri Rastra Passippo Dibekuk Polisi
Baca: Resmob Polda Sulsel Ciduk Spesialis Pencuri HP di Makassar, Pernah Beraksi di 11 Lokasi
Inisial pelaku yakni FA alisa Pajo (17), dan penadah MA alias Iding (18). Ia menjelaskan pelaku berjumlah dua orang melakukan jambret dengan cara mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, pelaku melancarkan aksinya mengambil paksa ponsel korban saat masih berada di atas motor.
"Satu orang lagi masi DPO kita inisial MA, karena melarikan diri. Barang bukti kita amankan satu buah handphone Vivo Y55s warna putih," tuturnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
