7 Bulan Buron, Pencuri Rastra Passippo Dibekuk Polisi
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan di Desa Passippo Kecamatan Palakka, Bone, Selasa(10/4/2018).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, PALAKKA - Tim Resmob Polres Bone meringkus pelaku pencurian beras sejahtera (Rastra) di Kantor Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Bone, usai sempat buron tujuh bulan lalu.
Pelaku bernama Jasman Bin Beta (28), warga Watang Palakka, Kecamatan Palakka, dan Muh Asri Alias Aco (20), warga Botto Lenre, Kecamatan Palakka.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan di Desa Passippo Kecamatan Palakka, Bone, Selasa(10/4/2018).
"Dari pengakuan lelaki Asri bahwa dirinya bersama dengan kedua orang temannya pernah melakukan pencurian beras raskin sebanyak 78 karung di Desa Passippo,"kata Kapolres Bone AKBP M Kadarislam kepada tribunbone.com, Selasa (10/4/2018).
Kasus pencurian rastra itu terungkap secara tidak sengaja saat pelaku ditangkap dalam keterlibatan tindak pidana pencurian ternak sapi.
"Awalnya pelaku ditangkap atas pencurian empat ekor sapi, ternyata pelaku juga mengakui mencuri Rastra di Passippo,"tambah Kadarislam.
Kini, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti sapi diamankan di Mapolres Bone.
