Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tagih Abu Tours, 3.000 Jamaah Bakal Ajukan PKPU di Pengadilan

Permatours diketahui adalah mitra atau agen biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours yang menaungi sekitar 3000 jamaah umrah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Sejumlah korban yang mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyaksikan persidangan yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perkumpulan Mitra Ageng Abutours (Permatours) berencana ikut bergabung dengan agen yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Abu Tours.

"Jika sudah ada pengumuman dan ada undangan terbuka dari pengadilan, maka akan ikut bergabung PKPU. Karena tidak punya pilihan lagi," kata Kuasa Hukum Permatours, Muh Amin Qadier.

Permatours diketahui adalah mitra atau agen biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours yang menaungi sekitar 3000 jamaah umrah.

Sebelumnya permohonan PKPU yang diajukan sejumah agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Baca: Polisi Masih Incar Aset Abu Tours di Luar Makassar

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita.

Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsur karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur.

"Mengabulkan PKPU sementara 45 hari semenjak tanggal putusan ini dibacakan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan dibacakan di Pengadilan. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved