Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Masih Incar Aset Abu Tours di Luar Makassar

Polisi menduga Abu Hamzah memiliki sejumlah aset yang disembunyikan, namun belum disampaikan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Kepolisian memasang spanduk penyitaan aset milik owner Abu Tours berupa tanah dan rumah Abu Hamzah di Jl Tanggul Dg Patompo 1 Kecamatan Tamalate dan Kompleks Permata Mutiara Dg Tata, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35) masih tertutup soal asetnya.

Polisi menduga Abu Hamzah memiliki sejumlah aset yang disembunyikan, namun belum disampaikan.

"Pastinya masih banyak asetnya, dan itu sekarang kita lagi cari dan telusuri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada Tribun.

Perwira tiga bunga ini mengaku akan menemukan sejumlah aset tersangka ini.

"Kita pelan-pelan saja dulu, karena perkara ini masih terus berproses," ujar Dicky.

Baca: Aset Abu Tour Senilai Rp 8,2 Miliar di Depok Disita Polda Sulsel

Beberapa hari terakhir, penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik CEO Abu Tours.

Aset itu berupa mobil Toyota Alphard, motor gede (Moge) jenis Triumph Explorer X, dan rumah mewah milik tersangka, gedung perkantoran, apartemen, ruko.

Terakhir kantor Abu Tours di Jakarta juga disambangi dan kemudian disita, sejak Sabtu (7/4/2018). Penyidik menggeledah kantor itu sekitar pukul 09.20 WIB dan selesai pukul 12.18 WIB.

Selanjutnya penyidik memasang plang yang menandakan bahwa kantor itu sudah disita.

Penyidik mengamankan beberapa dokumen, kamera, dan seperangkat komputer.

Baca: VIDEO: Polda Sulsel Juga Incar Kantor Abu Tours di Palembang

Kemudian penyidik langsung meninggalkan lokasi setelah mengamankan barang-barang dan menyita kantor tersebut.

Pendiri Abu Tours, Abu Hamzah atau Hamzah Mamba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, pada Jumat (23/3/2018).

Ia diduga menggelapkan uang 86.720 jemaah senilai Rp1,8 triliun. Calon jemaah umroh yang tidak diberangkatkan berasal dari 15 propinsi. Masing-masing orang menyetor uang Rp 12 juta hingga Rp 16 juta sejak tahun 2016 lalu. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved