Pilkada Bone 2018
Gugatan Umar-Madeng Ditolak, Polisi Jaga Kantor KPU Bone
Kabag Ops Polres Bone, Kompol M Asrofi menuturkan pihaknya hanya mengantisipasi terkait dampak putusan itu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/3/2018).
Paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dicoret sebagai peserta calon bupati Kabupaten Bone.
Pascaputusan itu, sejumlah personel kepolisian Resort (Polres) Bone menjaga lebih ketat Kantor KPU Bone, Jl Gatot Subroto, Kota Watampone, Bone.
Kabag Ops Polres Bone, Kompol M Asrofi menuturkan pihaknya hanya mengantisipasi terkait dampak putusan itu.
Baca: BREAKING NEWS: Gugatan Umar-Madeng juga Ditolak PT TUN
Baca: Tim Umar-Madeng Bakal Laporkan KPU Bone ke DKPP
"Hingga saat ini tidak ada pergerakan, apalagi ini kan gugatannya di Makassar. Tetapi harus waspada siapa tahu ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Asrofi kepada tribunbone.com di Kantor KPU Bone.
Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan gagal mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP. Dengan ditolaknya gugatan Umar-Madeng maka Pilkada Bone 2018 kemungkinan bakal diikuti calon tunggal, A Fahsar M Padjalangi- Ambo Dalle.(*)