Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Gugatan Umar-Madeng juga Ditolak PT TUN

Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018) 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018)

Paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone.

Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi

Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.

"Alhamdulillah KPU menang di PT TUN," kata Ketua KPU Bone Aksi Hamzah kepada tribunbone.com, Selasa (27/3/2018).

Hal senada disampaikan oleh komisioner KPU Bone lainnya Ernida Mahmud.

Baca: KPU Ajukan Kasasi Putusan PT TUN di MA, Ini Komentar Jubir Appi-Cicu

"Alhamdulillah, putusan PT TUN menolak gugatan Umar-Madeng," kata Ernida .

Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.

Balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan gagal mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.

Dengan ditolaknya gugatan Umar-Madeng maka Pilkada Bone 2018 bakal diikuti calon tunggal, A Fahsar M Padjalangi- Ambo Dalle.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved