BREAKING NEWS: Gugatan Umar-Madeng juga Ditolak PT TUN
Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018)
Paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone.
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
"Alhamdulillah KPU menang di PT TUN," kata Ketua KPU Bone Aksi Hamzah kepada tribunbone.com, Selasa (27/3/2018).
Hal senada disampaikan oleh komisioner KPU Bone lainnya Ernida Mahmud.
Baca: KPU Ajukan Kasasi Putusan PT TUN di MA, Ini Komentar Jubir Appi-Cicu
"Alhamdulillah, putusan PT TUN menolak gugatan Umar-Madeng," kata Ernida .
Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan gagal mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
Dengan ditolaknya gugatan Umar-Madeng maka Pilkada Bone 2018 bakal diikuti calon tunggal, A Fahsar M Padjalangi- Ambo Dalle.