Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba
Andi Karim dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi atas terdakwa korupsi mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Andi Makmur Karim menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/03/2018).
Andi Karim dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi atas terdakwa korupsi mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Burhanuddin Baharuddin merupakan terdakwa korupsi asus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Dalam persidangan, saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin langsung Yuli Effendi dengan Hakim anggota Daniel Pratu dan Abdul Razak.
Baca: Giliran Pegawai BPN Siap Dihadirkan di Sidang Mantan Bupati Takalar
Sebab, saksi Andi Makmur pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pertanahan di Kabupaten Takalar.
Hakim menanyakan seputar masalah alas hak yang dimiliki para transmigran sehingga bisa menempati lahan pencadangan transmigrasi didaerah itu.
"Tidak ada ditemukan alas hak," kata Andi Makmur saat menjawab pertanyaan Hakim.
Saksi juga tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan menyuruh para transmigrasi menempati lahan itu.
Baca: Komisi Yudisial Pantau Sidang Mantan Bupati Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar
Andi Makmur menyampaikan untuk menempati lahan itu, seharusnya memiliki alas hak berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hanya saja HPL belum diterbitkan oleh Kementerian.
"Sudah diusulkan, tapi saya tidak tau kenapa tidak turun sampai sekarang," ujarnya.(San)