Komisi Yudisial Pantau Sidang Mantan Bupati Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar
Burhanuddin Baharuddin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (08/03/2018) hari ini.
Burhanuddin Baharuddin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar
Baca: Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Tiba di Pengadilan, Ini Agenda Sidangnya
Dalam persidangan mantan orang nomor satu nomor satu Takalar tidak lepas dari pemantauan Komisi Yudisial (KY) RI penghubung wilayah Sulawesi Selatan.
Baca: Komisi Yudisial Usulkan Dua Hakim di Sulsel Dijatuhi Sanksi
Pemantauan itu diketahui setelah jelang persiapan jalanya sidang terdakwa yang dijadwalkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimana seorang petugas KY hadir di tengah tengah para pengunjung sidang.
Bupati didakwa terlibat penjualanlahan seluas 229 bidang tanah yang terdapat di 5 Desa di Kecamatan Mangarabombang kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat
Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.