Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Gugatan Buhari-Wahyu Dikabulkan Panwaslu, Begini Komentar KPU Luwu

Panwaslu juga memerintahkan KPU melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN paling lambat tiga hari.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) mendaftar di KPU Luwu, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Gugatan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) dikabulkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu, Minggu (28/1/2018).

Dalam musyawarah penyelesaian sengketa, Panwaslu memerintahkan BKM-WN kembali menyerahkan berkas ke Komisi Pemelihan Umum (KPU) Luwu.

Panwaslu juga memerintahkan KPU melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN paling lambat tiga hari.

Baca: Panwaslu Luwu Kabulkan Gugatan Buhari-Wahyu, Ini Putusannya

Menanggapi keputusan itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Luwu Utara Suhaeb Mangkaga  bakal membicarakannya dengan empat komisioner lainnya.

"Kami akan bicarakan dulu dengan komisioner lain," kata Suhaeb di Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved