Pilkada Luwu 2018
Gugatan Buhari-Wahyu Dikabulkan Panwaslu, Begini Komentar KPU Luwu
Panwaslu juga memerintahkan KPU melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN paling lambat tiga hari.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Gugatan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) dikabulkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu, Minggu (28/1/2018).
Dalam musyawarah penyelesaian sengketa, Panwaslu memerintahkan BKM-WN kembali menyerahkan berkas ke Komisi Pemelihan Umum (KPU) Luwu.
Panwaslu juga memerintahkan KPU melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN paling lambat tiga hari.
Baca: Panwaslu Luwu Kabulkan Gugatan Buhari-Wahyu, Ini Putusannya
Menanggapi keputusan itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Luwu Utara Suhaeb Mangkaga bakal membicarakannya dengan empat komisioner lainnya.
"Kami akan bicarakan dulu dengan komisioner lain," kata Suhaeb di Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan.(*)