Pilkada Luwu 2018
Panwaslu Luwu Kabulkan Gugatan Buhari-Wahyu, Ini Putusannya
Gugatan dikabulkan melalui musyawarah penyelesaian sengketa gugatan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panwaslu Luwu mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN).
Gugatan dikabulkan melalui musyawarah penyelesaian sengketa gugatan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Musyawarah itu dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (28/1/2018).
Baca: KPU Luwu Ngotot Tak Terima Berkas Buhari-Wahyu, Sidang Sengketa Panwaslu Ditunda
Berikut lima putusan Panwaslu Luwu.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Membatalkan berita acara KPU tanggal 11 Januari 2018 yang mengembalikan berkas BKM-WN.
3. Memerintahkan pemohon menyerahkan berkas ke KPU.
4. Memerintahkan termohon melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN.
5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari.(*)