Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sambangi Warga di Kawasan Hutan Lindung, Ini Janji Bupati Luwu Timur

Jalan rusak dan menanjak itu menghubungkan Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda dan Desa Matano, Nuha.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam mengunjungi warga Dusun Landangi, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dan Irwan Bachri Syam mengunjungi warga Dusun Landangi, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (5/1/2018).

Di perjalanan, Husler menemukan kondisi jalan menuju Dusun Landangi rusak dan memprihatinkan, masih tanah merah.

Jalan rusak dan menanjak itu menghubungkan Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda dan Desa Matano, Nuha.

Kondisinya tambah parah usai diguyur hujan.

Kendaraan transmisi 4x4 juga kesulitan melewatinya karena licin dan berlumpur.

Baca: PNS Luwu Timur Mau Naik Pangkat? Lakukan Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur belum bisa berbuat banyak.

Alasannya, status wilayah Dusun Landangi yang dihuni sekitar puluhan KK itu berada di kawasan hutan lindung.

"Status wilayah ini masih termasuk kawasan hutan lindung," kata Husler kepada warga setempat dalam rilisnya, Sabtu (6/12/2016).

Perbaikan infrastruktur jalan menuju sejumlah dusun di Desa Matano merupakan prioritas pembangunan.

Untuk itu, pemkab terus mengupayakan SK pelepasan kawasan hutan lindung dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Baca: Hadiri Ngaben di Angkona Luwu Timur, Thorig Sumbang Duit Segini

"Mudah-mudahan tahun ini SK pelepasan kawasan hutan khususnya untuk jalan, sudah dapat diserahkan oleh Menteri Kehutanan," harap Husler.

Turut hadir dalam kunjungan itu, Ketua DPRD Luwu Timur Amran Syam dan sejumlah kepala dinas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved