Dalam 11 Bulan, Polres Pinrang Tangani 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
67 kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, pencabulan, pencurian.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sedikitnya 67 kasus ditangani Polres Pinrang yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Data itu terhitung dari Januari hingga November 2017.
"Begitulah jumlah yang tertera dalam data kami untuk sementara," tutur Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit-PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (28/11/2017).
Baca: 11 Bulan, Segini Kasus Narkoba Ditangani Polres Pinrang
Baca: Kehilangan Motor di Pinrang? Ada 5 Unit Motor Curian Terpakir di Mapolres Pinrang
Kaharuddin menyebutkan, 67 kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, pencabulan, pencurian, pemerkosaan, perzinahan, membawa lari anak, hingga persetubuhan terhadap anak.
"Semua itu melibatkan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku," ujarnya.
Kaharuddin menambahkan, baru berkisar 50 persen kasus yang sudah dinyatakan selesai. "Baik yang P21 atau pun yang dinyatakan diversi," katanya.(*)