Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 15 Parpol yang Berkasnya Diterima KPU Takalar, Bagaimana Nasib PKB dan PAN?

PKB dan PAN dinyatakan belum lengkap dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama 1x24 jam.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
reni kamaruddin/tribuntakalar.com
Suasana pendaftaran partai politik di KPU Takalar, Jl Mallontaran, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Takalar, Sulsel, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pada hari terakhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menerima 15 pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta pemilu 2019, Senin (16/10/2017). 

15 berkas parpol calon peserta pemilu tersebut telah diterima oleh KPU Takalar dan dinyatakan lengkap. Dari total parpol yang mendaftar, 10 di antaranya merupakan partai peserta pemilu 2014, yaitu Hanura, PPP, Golkar, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, PKPI, NasDem, dan PBB. 

Baca: KPU Takalar Beri Kesempatan Partai Ini Lengkapi Berkas

Sementara lima lainnya merupakan partai yang baru akan memulai pertarungan pada Pileg 2019, yaitu Perindo, PSI, Berkarya, Garuda, dan Partai Republik. 

Adapun dua partai lainnya yakni PKB dan PAN dinyatakan belum lengkap dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama 1x24 jam. 

"Kedua partai itu sudah mendaftar hanya saja data yang terdapat pada Sipol tidak sesuai dengan data hard copy ketika mendaftar," jelas Ketua KPU, Jusalim Sammak, Selasa (17/10/2017). 

Baca: Setor 1.405 KTA, KPU Takalar Terima Berkas Gerindra

Sekadar informasi, pendaftaran parpol calon peserta pemilu dimulai sejak 3 Oktober. Berkas yang telah masuk ke KPU Takalar kemudian akan diverifikasi secara faktual oleh tim dari KPU Takalar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved