Ini 15 Parpol yang Berkasnya Diterima KPU Takalar, Bagaimana Nasib PKB dan PAN?
PKB dan PAN dinyatakan belum lengkap dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama 1x24 jam.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pada hari terakhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menerima 15 pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta pemilu 2019, Senin (16/10/2017).
15 berkas parpol calon peserta pemilu tersebut telah diterima oleh KPU Takalar dan dinyatakan lengkap. Dari total parpol yang mendaftar, 10 di antaranya merupakan partai peserta pemilu 2014, yaitu Hanura, PPP, Golkar, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, PKPI, NasDem, dan PBB.
Baca: KPU Takalar Beri Kesempatan Partai Ini Lengkapi Berkas
Sementara lima lainnya merupakan partai yang baru akan memulai pertarungan pada Pileg 2019, yaitu Perindo, PSI, Berkarya, Garuda, dan Partai Republik.
Adapun dua partai lainnya yakni PKB dan PAN dinyatakan belum lengkap dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya selama 1x24 jam.
"Kedua partai itu sudah mendaftar hanya saja data yang terdapat pada Sipol tidak sesuai dengan data hard copy ketika mendaftar," jelas Ketua KPU, Jusalim Sammak, Selasa (17/10/2017).
Baca: Setor 1.405 KTA, KPU Takalar Terima Berkas Gerindra
Sekadar informasi, pendaftaran parpol calon peserta pemilu dimulai sejak 3 Oktober. Berkas yang telah masuk ke KPU Takalar kemudian akan diverifikasi secara faktual oleh tim dari KPU Takalar.(*)