KPU Takalar Beri Kesempatan Partai Ini Lengkapi Berkas
KPU Takalar akan memberikan kesempatan pada partai yang belum lengkap untuk memperbaiki berkasnya.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Reni Kamaruddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Hingga batas akhir pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, tercatat ada tiga partai politik yang dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar. Senin (16/10/207) malam.
Partai tersebut adalah PKB, PAN, dan Partai Parsindo. "Khusus untuk Partai Parsindo itu kita catat sebagai partai yang datang pada waktu pendaftaran tetapi tidak membawa berkas," ujar Ketua KPU Takalar, Jusalim Sammak.
Baca: Setor 1.405 KTA, KPU Takalar Terima Berkas Gerindra
Ketiga parpol tersebut sebelumnya telah mendaftar di kantor KPU yang terletak di Jl Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hanya saja masih terkendala oleh persyaratan administrasi seperti sinkronisasi data pada Sipol dengan hardcopy berkas yang dibawa parpol.
Baca: Jumlah Komisioner KPU Takalar Bakal Dikurangi Satu, Ini Alasannya
Sehubungan dengan itu, KPU Takalar akan memberikan kesempatan pada partai yang belum lengkap untuk memperbaiki berkasnya.
Hal ini berdasarkan surat edaran KPU RI No.585, tentang partai politik sampai pukul 24.00 yang tidak memenuhi syarat /1000 dukungan anggota, maka diberi kesempatan untuk perbaikan selama 1x24 jam.(*)