Jangan Bawa Rokok ke RSUD I Lagaligo Luwu Timur, Ini Akibatnya
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan merokok.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, WOTU - Satuan Pengamanan (Satpam) RSUD I Lagaligo rutin memeriksa pengunjung di dalam area rumah sakit yang beralamat di Jl Sangkurwira, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Sasaran operasi adalah pengunjung dan petugas rumah sakit yang membawa rokok ke dalam rumah sakit.
Jika ditemukan, Satpam akan menyita rokok itu.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan merokok.
Baca: RSUD I Lagaligo Luwu Timur Sosialisasikan Parkir Berbayar, Tarifnya Tunggu Perda
Operasi sudah dilaksanakan sejak tahun 2014.
"Kami hanya menyita sesuai Perda," kata Direktur RSUD I Lagaligo, dr Rosmini kepada TribunLutim.com, dalam pesan WhatsApp, Minggu (3/8/2017).
Sebenarnya, kata Rosmini, sanksi bagi siapa saja yang kedapatan membawa rokok yaitu denda pembayaran.
"Setiap waktu diupayakan seperti itu oleh securiti yang bertugas," ucapnya
Ia menambahkan, Satpam yang berjaga di pos menahan semua rokok pengunjung agar tidak masuk dalam ruang perawatan.
Baca: Pembangunan Jalan di Ussu Luwu Timur Habiskan Anggaran Rp 1,8 Miliar
Namun bila terlanjur masuk terpaksa dilakukan penyitaan.
"Namun bila pengujungnya pulang kami harus memberikannya kembali dan dibuktikan dengan tanda tangan terima rokok di laporan buku securiti," ucapnya.(*)