Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pascaledakan, SPBU di Maros Tetap Wajib Beri Upah ke Karyawan

Meski sakit, perusahaan tetap harus memberikan upah 100 persen kepada korban ledakan tangki penyimpanan BBM selama empat bulan.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Polres Maros telah memasang garis polisi mengelilingi SPBU 74 905 15, yang berlokasi di dekati patung kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale, Maros, Rabu (8/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Muh Alwi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan SPBU Patung Kuda.

Baca: Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, SPBU di Maros Wajib Biayai Perawatan Korban Ledakan

Baca: Pasca Ledakan di Maros, Pertamina Perketat Izin SPBU Baru

"Pimpinan SPBU akan dipanggil ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Mereka ada dimintai keterangannya," katanya.

Hal ini dikatakannya saat ditemui ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Maros, Kamis (9/3/2017).

Baca: Korban Ledakan SPBU di Maros Akui Hanya Dapat Santunan Rp 1,1 Juta

Meski sakit, perusahaan tetap harus memberikan upah 100 persen kepada korban ledakan tangki penyimpanan BBM selama empat bulan.

Baca: VIDEO CCTV: Detik-detik Ledakan di SPBU Maros

Upah untuk empat bulan selanjutnya sebesar 75 persen.

"Sanksi yang ditentukan oleh provinsi. Dia terancam pidana jika ada pelanggarannya," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved