Pascaledakan, SPBU di Maros Tetap Wajib Beri Upah ke Karyawan
Meski sakit, perusahaan tetap harus memberikan upah 100 persen kepada korban ledakan tangki penyimpanan BBM selama empat bulan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Muh Alwi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan SPBU Patung Kuda.
Baca: Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, SPBU di Maros Wajib Biayai Perawatan Korban Ledakan
Baca: Pasca Ledakan di Maros, Pertamina Perketat Izin SPBU Baru
"Pimpinan SPBU akan dipanggil ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Mereka ada dimintai keterangannya," katanya.
Hal ini dikatakannya saat ditemui ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Maros, Kamis (9/3/2017).
Baca: Korban Ledakan SPBU di Maros Akui Hanya Dapat Santunan Rp 1,1 Juta
Meski sakit, perusahaan tetap harus memberikan upah 100 persen kepada korban ledakan tangki penyimpanan BBM selama empat bulan.
Baca: VIDEO CCTV: Detik-detik Ledakan di SPBU Maros
Upah untuk empat bulan selanjutnya sebesar 75 persen.
"Sanksi yang ditentukan oleh provinsi. Dia terancam pidana jika ada pelanggarannya," ujarnya.(*)