Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, SPBU di Maros Wajib Biayai Perawatan Korban Ledakan
Jika terjadi kecelakaan kerja, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus menanggung semua biaya karyawannya.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Muh Alwi mengatakan, ledakan tangki penyimpanan BBM SPBU 74 905 15 Patung Kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale, menjadi pelajaran bagi SPBU bandel.
"Hendaknya ledakan itu pengalaman bagi perusahaan lain, supaya menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Maros, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan kepada pegawai.
Jika terjadi kecelakaan kerja, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus menanggung semua biaya karyawannya.
"Perusahaan SPBU yang sudah meledak, harus membiayai semua pengobatan karyawannya. Tidak boleh tidak. Perusahan harus bertanggungjawab," ujarnya.