Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, SPBU di Maros Wajib Biayai Perawatan Korban Ledakan

Jika terjadi kecelakaan kerja, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus menanggung semua biaya karyawannya.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Penata Madya Pemasaran BPJS Maros, Soni Cahya Wirawan (kanan) bersama Kadis Ketenagakerjaan Maros, Muh Alwi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Muh Alwi mengatakan, ledakan tangki penyimpanan BBM SPBU 74 905 15 Patung Kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale, menjadi pelajaran bagi SPBU bandel.

"Hendaknya ledakan itu pengalaman bagi perusahaan lain, supaya menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Maros, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya, perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan kepada pegawai.

Jika terjadi kecelakaan kerja, tanpa BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan harus menanggung semua biaya karyawannya.

"Perusahaan SPBU yang sudah meledak, harus membiayai semua pengobatan karyawannya. Tidak boleh tidak. Perusahan harus bertanggungjawab," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved