Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangki SPBU Kota Maros Meledak

Pasca Ledakan di Maros, Pertamina Perketat Izin SPBU Baru

Terkait maraknya stasiun pengisian bahan bakar, 'Pertamini', pihak pertamina mengatakan stasiun itu ilegal.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Polres Maros telah memasang garis polisi mengelilingi SPBU 74 905 15, yang berlokasi di dekati patung kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale, Maros, Rabu (8/3/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –PT Pertamina Marketing Regional VII Sulawesi saat ini sedang melakukan penyelidikan internal terkait kejadian meledaknya tangki pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Maros.

Juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

Namun begitu, PT Pertamina menghimbau kepada seluruh pengusaha SPBU agar lebih tertib dan taat aturan sesuai dengan standar operasional berlaku.

Baik itu dalam rangka operasional kegiatan, penggunaan peralatan maupun terhadap pelayanan ke konsumen.

Baca: SPBU 74.90515 Maros Ditutup Sementara

Selain itu, dengan kejadian itu lebih memperketat pemberian izin dalam penerbiatan izin SPBU

"Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga mentaati aturan saat pengisian, sperti matikan mesin, tidak menyalakan handphone dan lainnya, saat pengisian bahan bakar," ujar Area Manager Communications and Relations Pertamina Mor VII, Hermansyah Y Nasroen, Rabu (8/3).

Pertamini
Terkait maraknya stasiun pengisian bahan bakar, 'Pertamini', pihak pertamina mengatakan stasiun itu ilegal. Karena tidak mengatongi izin resmi.

Selain itu 'Pertamini' dinilai berbahaya dan merugikan masyarakat. Karena tidak punya standar keamanan dan akurasi pengisian bahan bakar tidak sesuai dengan izin.

Baca: VIDEO CCTV: Detik-detik Ledakan di SPBU Maros

Baca: Empat Korban Ledakan SPBU Maros Masih Kritis di RS Wahidin

"Ilegal karena tidak mengantongi izin dari kami dan tidak punya standar keamanan," ujarnya

Namun begitu pihak Pertamina merasa keberatan dalam penggunaan branding yang nama dan warna hampir sama.

Namun begitu, Pertamina mengaku tidak bisa melakukan tindakan penertiban. Lantaran tidak punya kewenangan terkait hal tersebut.

"Kita tidak bisa tertibkan karena bukan wewenang kita," ujarnya

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (9/3/2017) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved