Pemkab Luwu Timur Belum Bayar Dua Bulan Gaji Tenaga Kontrak
Pemkab Luwu Timur mempekerjakan 1.462 tenaga upah jasa atau tenaga kontrak, tersebar di sejumlah kantor Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur belum membayar gaji tenaga upah jasa selama dua bulan.
Pemkab Luwu Timur mempekerjakan 1.462 tenaga upah jasa atau tenaga kontrak, tersebar di sejumlah kantor Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Gaji belum dibayar terhitung Januari dan Februari.
"Iya, belum terima gaji tenaga upah jasa dua bulan mi," keluh seorang pegawai upah jasa di Dinas Kesehatan Luwu Timur, Kamis (2/3/2017).
Ia berharap gaji cepat dicairkan oleh pemerintah.
"Soalnya, sampai sekarang belum ada informasi kapan gaji diterima," katanya.
Tenaga upah jasa di Luwu Timur digaji Rp 1 juta per bulan untuk pegawai kantoran.
Sedangkan untuk sopir dan security digaji Rp 1,5 juta, sumber dana dari APBD.