Jangan Paku Pohon di Makassar, Bisa Dipenjara
Hal ini diatur dalam Perda no 25 tahun 1997 Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Makassar tidak akan memaafkan oknum pemaku pohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Makassar, Gani Sirman, Selasa (30/8/2016).
Ia menegaskan, ketika ada oknum yang memaku pohon sebagai area iklan, atau pengumuman calon kandidat, pihaknya siap mempidanakannnya.
Saat ini, taman di Makassar tidak sekadar diawasi oleh Brigade Taman, namun beberapa titik itu juga diawasi langsung oleh Closed Circuit Television (CCTV) yang terkoneksi di Operation Room Balaikota Makassar.
Di Makassar kata Gani Sirman, pohon itu adalah asset negara. Mulai dari penataan, perawatan, hingga pertumbuhannya dibiayai oleh negara.
Hal ini diatur dalam Perda no 25 tahun 1997 Makassar.
Adapun pelanggar perda tersebut terancam hukuman penjara.
"Hukumannya 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 ribu," kata Gani.
Olehnya besar harapannya, dalam momen Pilkada 2017 di Sulawesi Selatan para kandiddat khususnya tim sukses , bisa melindungi pohon dengan tidak memakunya. (*)