Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2026

Alasan Pemkot Parepare Tak Usulkan Formasi CPNS 2026

"Tidak ada formasi kami usulkan untuk CPNS 2026," kata Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada Tribun-Timur.com

Tayang:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
CPNS PAREPARE- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Binalipu, Senin (20/4/2026). Pemkot Parepare tidak mengusulkan formasi di CPNS tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah drastis dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.

Pemkot Parepare tidak mengusulkan formasi di CPNS tahun ini.

Alasanya, demi menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, 

"Tidak ada formasi kami usulkan untuk CPNS 2026," kata Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada Tribun-Timur.com, Senin (8/6/2026).

Eko mengungkapkan, pihaknya tidak mengusulkan formasi untuk CPNS 2026 dikarenakan regulasi pusat yang mewajibkan daerah belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada tahun 2027.

"Mengingat belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, jadi kami di BKPSDM harus sangat selektif. Kami harus memastikan bahwa kebutuhan yang diusulkan benar-benar menjadi prioritas utama," ungkapnya.

Dia mengutarakan, tidak adanya pengusulan CPNS tahun ini, sehingga Pemkot Parepare akan memaksimalkan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Iya kita akan maksimalkan tenaga yang ada PPPK dan paruh waktu," ucapnya.

Sekretaris BKPSDM Parepare, Ita Purnamasari mengutarakan, tenggat waktu untuk mengusulkan formasi CPNS berakhir pada Maret 2026 lalu.

"Untuk tahun 2026 sudah tidak ada pengusulan formasi," ujarnya.

Saat ini tenaga ASN termasuk guru di Kota Parepare sebanyak 5.450 orang.

Menurutnya, Pemkot masih mendalami terkait kebijakan belanja pegawai 30 persen tersebut.

"5.450 (ASN), Pemda masih melakukan pendalaman terkait kebijakan belanja pegawai 30 persen," tandas Ita.

Sebelumnya, pemerintah daerah di seluruh Indonesia saat ini sedang dikejar tenggat waktu untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada tahun 2027.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved