Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RDP DPRD Wajo Bahas Gaji PPPK Paruh Waktu

RDP dipimpin Ketua Komisi I Amshar A Timbang, didampingi anggota Andi Tri Sakti, Andi Akbar Alfajri Muslihin, dan Amran.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
PPPK WAJO - Komisi I DPRD Wajo saat memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Wajo membahas Polemik Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang kerja Komisi I DPRD Wajo, Selasa (21/4/2026) 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO — Komisi I DPRD Wajo memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo untuk membahas polemik pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Pembahasan digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi I DPRD Wajo, Selasa (21/4/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I Amshar A Timbang, didampingi anggota Andi Tri Sakti, Andi Akbar Alfajri Muslihin, dan Amran.

Dari pihak BKPSDM, hadir langsung Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, bersama jajaran.

Amshar menegaskan, pertemuan ini penting karena menyangkut nasib ribuan guru dan tenaga pendidik (tendik) di Kabupaten Wajo.

“Ini kepentingan banyak orang, apalagi mereka berstatus paruh waktu. Kalau diabaikan, berarti kita menghalangi hak mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Samsul Bahri menjelaskan, proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pembayaran upah menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berdasarkan usulan dari masing-masing OPD.

“Pembayaran upahnya merupakan kewenangan BPKPD sesuai usulan OPD,” jelasnya.

Ia juga menanggapi adanya perbedaan persepsi terkait besaran upah yang diterima PPPK paruh waktu.

Samsul menyebut, besaran upah telah disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026.

“Khusus tenaga guru dan tendik, juga bisa menerima dari sumber lain seperti APBN, misalnya sertifikasi dan dana BOS pendidikan,” tambahnya.

Ia mengklaim, sebagian guru dan tendik PPPK paruh waktu telah menerima upah.

Sementara yang belum, disebut masih dalam proses kelengkapan administrasi.

“Sebagian sudah dibayarkan, yang terlambat kemungkinan masih dalam proses administrasi,” ujarnya.

Samsul juga menegaskan, pembayaran upah mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOS.

“Aturan ini menjadi pedoman relaksasi penggunaan dana BOS untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Belum Digaji 6 Bulan, Guru Keluhkan Perubahan SPK

Sebelumnya, ribuan guru dan tenaga pendidik (tendik) PPPK paruh waktu di Kabupaten Wajo mengaku belum menerima gaji selama enam bulan.

Keterlambatan itu terhitung sejak terbitnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal 1 November 2025.

Dalam SPK awal, tercantum upah sebesar Rp2.250.000 per bulan, yang bersumber dari APBN dan APBD.

Namun hingga April 2026, hak tersebut belum juga diterima.

“Iya, sudah hampir enam bulan kami belum terima upah,” ujar seorang guru berinisial YR di Sengkang, Selasa (7/4/2026).

Tak hanya itu, para guru juga mengeluhkan adanya perubahan SPK secara sepihak.

Dalam SPK terbaru, dengan nomor yang sama, besaran upah berubah menjadi Rp250 ribu per bulan dan hanya bersumber dari APBD.

“Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba terbit SPK baru dan gaji kami berubah dari Rp2,25 juta jadi Rp250 ribu,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan seorang tenaga pendidik lainnya berinisial S.

Ia mengaku kaget dengan perubahan tersebut, terlebih upah sebelumnya juga belum dibayarkan.

“Kami kaget, gaji turun drastis. Jujur itu membuat kami down,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Wajo segera memberikan solusi dan mengkaji ulang perubahan SPK tersebut.

“Kami berharap ada jalan keluar. Apalagi tendik tidak punya sertifikasi, jadi sangat bergantung pada gaji ini,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved