Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Kebijakan WFA ASN Pemkab Wajo, Kepala BKPSDM: Tunggu Instruksi Pusat

Berbeda Bupati Maros Chaidir Syam sudah menerapkan kebijakan WFA bagi ASN setiap hari Jumat, mulai pekan depan.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
WFA ASN - Bupati Wajo Andi Rosman saat pimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, belum lama. Pemerintah Kabupaten Wajo belum tetapkan aturan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo belum tetapkan aturan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Wajo, Samsul Bahri menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

"Kami masih sementara penyesuaian sembari menunggu juknis dari pemerintah pusat," ujarnya kepada Tribun-Timur.com melalui telepon Whatsapp, Selasa (31/3/2026).

Kendati demikian, Samsul belum bisa memberikan keterangan lengkap soal WFA tersebut.

"Pada intinya kami masih menunggu instruksi atau juknis pemerintah pusat, kalau sudah ada pasti kami infokan," paparnya tegas.

Keputusan itu berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Maros.

Sebab, Bupati Maros Chaidir Syam mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.

Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Maros, Chaidir Syam, usai apel pertama setelah libur panjang di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (30/3/2025).

Chaidir menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi.

Baca juga: ASN Maros WFA Setiap Jumat, Chaidir Syam Sudah Putuskan

Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.

"Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” kata Chaidir, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN.

Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.

“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Khusus untuk unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan tetap berjalan optimal.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved