Zakat Fitrah
Tertinggi Rp40 Ribu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Wajo 2026
Penetapan berdasarkan surat edaran Bupati Wajo Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat dan Infaq Rumah Tangga Tahun 2026.
Penetapan berdasarkan surat edaran Bupati Wajo Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Ketua Baznas Wajo, Mansur mengatakan besaran zakat fitrah dibagi menjadi dua.
"Masyarakat yang makanan pokoknya beras kategori kepala, zakatnya sebesar Rp40ribu atau 3,5 liter/2,5 kg. Sedangkan, kategori beras biasa senilai Rp35 ribu atau 3,5 liter/2,5 kg," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/3/2026) melalui telepon Whatsapp.
Kemudian untuk zakat fidyah, kata Mansur ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hari/jiwa.
"Fidyah ini dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara terus-menerus, seperti orang lanjut usia atau sedang sakit," katanya.
Baca juga: Zakat Fitrah 2026 di Bone Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp50 Ribu per Jiwa
Selain itu, Kafarat juga ditetapkan Baznas Wajo sebesar Rp40 ribu per hari/jiwa.
"Kafarat sebagai denda atau tebusan yang wajib dibayar bagi muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadan namun sengaja merusak puasanya dengan melakukan persetubuhan atau jima," jelasnya.
Adapula, infak rumah tangga sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga.
Dirinya menjelaskan Baznas Wajo menyediakan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tingkat desa/kelurahan.
"Ada UPZ di setiap desa dan kelurahan yang diketuai oleh imam. Sehingga masyarakat bisa menyalurkan zakatnya langsung ke tiap-tiap sekretariat," jelasnya.
"Kami juga menerima pembayaran zakat di kantor Baznas, jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 18.00 Wita," tambah Mansur.
Untuk penyaluran, Mansur melanjutkan akan didistribusikan langsung oleh desa dan kelurahan kepada warga kurang mampu atau yang berhak menerima zakat.
"Zakat akan diberikan kepada orang yang berhak menerima (Mustahik) berdasarkan syariat Islam atau 8 Asnaf di wilayah masing-masing, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan musafir," ungkapnya.
Terpisah, warga Lapongkoda Kecamatan Tempe, Muliadi mengaku dirinya berencana membayarkan zakat jelang hari raya.
"Kalau saya atau kebiasaan keluarga itu tiga hari sebelum lebaran baru bayar zakat," tuturnya.
"Sudah turun temurun itu kalau dikeluarga kami," tandasnya.(*)
| Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadan, Ahli Waris Harus Bayar? |
|
|---|
| Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Suami, Anak dan Orangtua |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Per Orang, Lengkap Niat untuk Istri, Suami hingga Anak |
|
|---|
| Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Bagi yang Mampu, Hilangkan Kesempurnaan Puasa |
|
|---|
| Baznas Gowa Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu Per Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260304-Ketua-Baznas-Wajo-Mansur.jpg)