Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Wajo Ungkap Kelanjutan Isu Girik dan Letter C, Pelayanan Pertanahan Tetap Normal

Meski isu tersebut mencuat, aktivitas pelayanan di Kantor ATR/BPN Wajo terpantau berjalan normal.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Wajo, Indriani saat menjelaskan kelanjutan isu Girik dan Letter C di kantornya, Jl Andi Lantara (Pahlawan) Sengkang, Senin (2/2/2026) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo mengungkapkan kelanjutan isu terkait status Girik dan Letter C yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Meski isu tersebut mencuat, aktivitas pelayanan di Kantor ATR/BPN Wajo terpantau berjalan normal.

Pantauan Tribun-Timur.com di Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Senin (2/2/2026), tidak terlihat antrean panjang di loket pelayanan.

Sejumlah warga tampak silih berganti menunggu giliran di loket informasi, pendaftaran, penyerahan berkas, hingga pembayaran.

Namun, kedatangan warga tersebut bukan untuk mengurus dokumen Girik maupun Letter C.

Mayoritas masyarakat mengurus dokumen pertanahan lainnya, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), serta administrasi pertanahan lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Wajo, Indriani, menjelaskan bahwa Girik dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah sejak 2 Februari 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95.

Meski demikian, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan aturan itu,” ujar Indriani kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di kantornya, Senin siang.

Ia menjelaskan, khusus di Kabupaten Wajo, mayoritas kepemilikan tanah berasal dari pemberian hak, bukan dari Girik atau Letter C sebagaimana yang umum dikenal di daerah lain.

“Kalau di Kabupaten Wajo, rata-rata kepemilikan tanah merupakan pemberian hak. Setahu saya, memang tidak ada Girik dan Letter C,” jelasnya.

Indriani menambahkan, hingga Januari 2026 jumlah permohonan Surat Keterangan (SK) untuk pendaftaran sertifikat tanah masih terbilang puluhan. Permohonan tersebut menjadi tahapan awal sebelum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

“Sampai Januari 2026, sekitar 30 permohonan yang masuk. Prosesnya diawali dari SK pemberian hak, kemudian didaftarkan hingga akhirnya diterbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo tetap mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved