Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur ASN di Wajo Ikuti Kalender Nasional, Tak Ada Perintah WFH

Kepala BKPSDM Wajo Syamsul Bahri menyebut hari libur pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dipastikan mengikuti kalender nasional.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
LIBUR ASN - Suasana penyerahan SK bagi PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo di Lapangan Kantor Bupati Wajo, belum lama. Hari libur pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dipastikan mengikuti kalender nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. 
  • Aturan itu dikeluarkan untuk memastikan para kepala daerah tetap siaga menangani dampak bencana di daerah masing-masing.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Hari libur pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dipastikan mengikuti kalender nasional.

"Betul, kami tetap mengikuti hari libur nasional atau sesuai kalender," ujar Syamsul Bahri, Kepala BKPSDM Wajo kepada Tribun-Timur.com saat ditemui jelang rapat paripurna DPRD Wajo, Senin (29/12/2025).

Artinya, pegawai Pemkab Wajo tetap beraktivitas di kantor sebagaimana mestinya.

"Hari libur kan cuma tanggal 25, 26 Desember dan 1 Januari 2026 nanti. Jadi pegawai tetap masuk kerja," tegasnya.

"Untuk pelayanan publik buka sesuai jadwal," tambahnya.

Hal demikian, sejalan dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.

"Betul, libur tidak berlaku di luar dari tanggal yang telah ditetapkan. Aturan ini bagi PNS, ASN PPPK Penuh dan Paruh Waktu," katanya.

"Bahkan, Pak Bupati juga mengeluarkan surat edaran bagi Pegawai Pemkab Wajo agar tidak berada diluar daerah hingga tanggal 3 Januari 2026," sambungnya menambahkan.

Baca juga: 9 Destinasi Wisata Sulsel Diprediksi Banjir Pengunjung di Libur Tahun Baru 2026

Selain itu, Pemkab Wajo juga belum menerapkan aturan Work From Home (WFH).

"Soal WFH kami belum tentukan, nanti akan kami info selanjutnya," kata Samsul.

Sebelumnya, Bupati Andi Rosman dipastikan berada di Kabupaten Wajo usai keluarnya edaran Kementerian Dalam Negeri.

Bunyi edaran tersebut diminta seluruh Kepala Daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 15 Januari 2026.

Begitu pula disampaikan ajudan Bupati kala dikonfirmasi Tribun-Timur.com melaui telepon Whatsapp, Minggu (28/11/2025)

"Insya Allah stay di Wajo," singkat AIPTU Aji Momo sapaanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved