Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2025 Polres Wajo Terbitkan 11.105 SKCK, Layanan Kini Bisa Online

Pelayanan SKCK di Polres Wajo kini lebih cepat dan praktis! Dengan pendaftaran online melalui aplikasi Super App Polri.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/M. Jabal Qubais
PELAYANAN SKCK - Tampak depan ruang pelayanan SKCK Satuan Intelkam Polres Wajo di Mapolres, Jl Rusa, Sengkang (kiri). Kasat Intel Polres Wajo, IPTU Zulkarnain (kanan).  

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, Satuan Intelkam Polres Wajo mencatat 11.105 permohonan SKCK
  • Proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super App Polri, namun pengambilan dokumen fisik tetap harus ke Polres. 
  • Layanan ini didominasi oleh PPPK, dan tetap memprioritaskan efisiensi waktu serta kemudahan warga. 
  • Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu, termasuk PNBP.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO – Satuan Intelkam Polres Wajo mencatat sebanyak 11.105 pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang tahun 2025.

Demikian diungkapkan Kasat Intel Polres Wajo, IPTU Zulkarnain, saat ditemui Tribun-Timur.com di lobi Mapolres Wajo, Jumat (26/12/2025).

"Betul, kami menerima permohonan pembuatan SKCK sekitar 11 ribu lebih, mulai Januari hingga Desember 2025," ujarnya sambil mengenakan kemeja putih khas.

Lanjut dia, proses pelayanan SKCK dipadati warga hampir setiap hari kerja.

"Jam operasional pelayanan SKCK setiap Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 Wita," tambahnya.

Permohonan SKCK tahun ini didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Didominasi PPPK pada bulan September. Bahkan, kami membuka layanan 24 jam waktu itu. Selebihnya untuk pendaftaran kerja dan sekolah kedinasan lainnya," jelas IPTU Zulkarnain.

Di tahun ini pula, permohonan pembuatan SKCK dilakukan secara online.

"Betul, sekarang sudah online. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri di Play Store atau App Store, kemudian mengisi data melalui menu 'Ajukan SKCK'," jelasnya.

"Setelah data diisi, pemohon mengambil barcode pembayaran di aplikasi, lalu datang ke Polres dengan membawa fotokopi dokumen pendukung (KTP, KK, Akta/Ijazah, Pas Foto, Kartu BPJS) serta barcode untuk validasi dan pencetakan SKCK," sambungnya.

Biaya pengurusan SKCK dikenakan tarif Rp30 ribu.

"Sebenarnya ini bukan biaya administrasi, tapi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya.

Meski begitu, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisik.

"Tetap harus ke kantor untuk mengambil dokumen fisiknya. Ini setidaknya efisiensi waktu pendaftaran saja," paparnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved