Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Pejabat dan Instansi Tak Dapat Jatah WFH Pemkab Wajo

Sekretaris Daerah Wajo Armayani mengatakan penerapan WFH sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Sekretaris Daerah Wajo Armayani. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan per 15 April 2026.

Hal itu didasari Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800.1.6.2/1108 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Wajo tertanggal 6 April 2026.

Sekretaris Daerah Wajo Armayani mengatakan penerapan WFH sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi di tengah tekanan belanja daerah.

"Betul, mulai besok diterapkan WFH bagi ASN. Artinya mereka dijadwalkan bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan," ujar Armayani kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/5/2026)

Kendati demikian, Pemkab Wajo menegaskan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.

"Artinya, tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah. Sejumlah pejabat dan perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor," paparnya.

"Mereka meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah," sambungnya.

Tidak hanya itu, kata Armayani Instansi yang menangani layanan darurat dan ketertiban tetap menjalankan pola kerja penuh di kantor.

"Iya, seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap berkantor. Begitu pula unit pelayanan langsung seperti Disdukcapil, DPMPTSP, hingga bidang kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

"Sektor kesehatan dan pendidikan pun tak tersentuh skema WFH. RSUD Lamaddukkelleng, RSUD Siwa, seluruh puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga sekolah mulai PAUD, TK, SD sampai SMP sederajat tetap menjalankan aktivitas normal di lokasi kerja masing-masing," sambungnya.

Olehnya itu, Armayani meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur teknis pelaksanaan WFH secara ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal. Pengaturan jadwal menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD,” ujarnya.

Bahkan, ASN yang mendapat giliran WFH tetap diwajibkan mengikuti program.

"Kan kami di Wajo juga ada “Jumat Bersih” yang menjadi bagian dari dukungan terhadap program Indonesia ASRI Presiden. Jadi, ASN tetap mengikuti kerja bakti, lalu diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah setelahnya," urai Armayani.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved