Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Anggota Bawaslu Wajo Rudapaksa Pegawai PPPK

Sorotan itu menyangkut lambannya penanganan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan salah satu komisioner Bawaslu Wajo.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
BAWASLU WAJO- Ruang pelayanan Kantor Bawaslu Wajo. DKPP berhentikan secara tidak terhormat Heriyanto sebagai anggota Bawaslu Wajo Gegara terbukti lecehkan perempuan pegawai PPPK secara berulang-ulang. Bawaslu Sulsel beri klarifikasi usai ditegur DKPP. 

Bahkan, kata Alamsyah, sampai sekarang, persoalan kasus ini sementara ditangani Polres Wajo.

Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

“Karena ini butuh komprehensi, selain kehati-hatian tadi. Tapi kita tetap kedepankan kepastian hukumnya, dari aspek proporsionalitas, dan beginilah keputusannya,” tegas Alamsyah.

Penjelasan Alamsyah turut menyinggung kultur Sulsel dalam melihat kasus ini.

Ia merujuk pada nilai “Siri” sebagai prinsip budaya Bugis-Makassar yang sangat menjaga martabat dan kehormatan

Dalam pengertian tradisional, “Siri” menjadi pedoman menjaga martabat pribadi maupun keluarga, terutama perempuan sebagai simbol kehormatan.

Nilai ini pada dasarnya mengharuskan masyarakat melindungi perempuan—bahkan dalam banyak literatur budaya Bugis-Makassar.

“Siri” sering menjadi landasan untuk mencegah pelecehan atau perlakuan merendahkan.

Namun dalam konteks modern, sejumlah kalangan menilai nilai ini kerap ditafsirkan berbeda.

Bahkan dapat menimbulkan situasi yang justru menyulitkan korban bicara atau melaporkan kasus kekerasan seksual.

Dalam beberapa penelitian, “Siri na Pacce” memang dikaitkan dengan upaya mengurangi perilaku seperti catcalling.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto dicopot dari jabatannya DKPP RI.

Heryanto sebelumnya menjabat Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo.

Ia dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. 

Putusan itu diberikan setelah terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved